Selamatkan Generasi Muda dari Ancaman Narkoba, H. Arfan Gelar Sosialisasi ke-11 di Bengalon


Kaltim, Aletheia.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Komisi III, H. Arfan, melaksanakan sosialisasi ke-11 terkait Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, pada 22 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, H. Arfan menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari amanah yang harus dijalankan untuk menyebarluaskan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkoba, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya. Kegiatan ini difokuskan pada wilayah dapil 6 yang meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau.

Sementara itu, akademisi Ansar Adasa, M.H., menyampaikan bahwa upaya sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menjaga dan mengarahkan generasi muda agar tetap berada pada jalur perkembangan yang positif.

Dari unsur kepolisian, Kanit Polsek Bengalon Asriadi mengimbau para generasi muda untuk saling mengingatkan dan menjauhi penyalahgunaan narkoba karena dapat merusak masa depan. Ia menegaskan, apabila ada rekan atau keluarga yang terindikasi penyalahgunaan narkoba, masyarakat dipersilakan melapor agar dapat segera ditangani.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta, terutama kalangan muda seperti siswa SMA, SMK, dan mahasiswa yang hadir mengikuti pemaparan hingga selesai.