Tekankan Isi Perda, H. Arfan, SE., M.Si Imbau Warga Bengalon Hindari Narkoba


H. Arfan, S.E.,M.Si Serap Aspirasi dan Sosialisasikan Perda Narkoba di Bengalon, Minggu 27 Juli 2025.

Kaltim, Aletheia.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, S.E., M.Si., melaksanakan sosialisi Perda di Daerah Pemilihan (Dapil) VI yang meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau. Sosialisasi difokuskan pada penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.

Kegiatan ini melibatkan Perusahaan, BNK Kutim, dan Polsek dalam Pencegahan Narkoba di Tempat Kerja yang dihadiri sekitar 120 peserta dari kalangan karyawan perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang transportasi PT. RRP.

H. Arfan, menyampaikan pentingnya peran serta semua elemen dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. “Kegiatan ini bukan hanya menampung aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kita untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di perusahaan. Ke depan kita dorong agar dilakukan tes urine secara berkala” ujarnya, Minggu 27 juli 2025.

Turut hadir menyampaikan Materi perwakilan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur, serta Kapolsek Bengalon, AKP Mohamad Yazid, S.H., M.H. Dalam paparannya, AKP Yazid menjelaskan secara rinci tentang jenis-jenis pelaku dalam peredaran narkoba dan pentingnya pemahaman hukum.

“Narkoba seringkali menjadi bencana karena ketidaktahuan. Pecandu adalah yang mengonsumsi, pengedar yang menjual, dan bandar adalah yang mengatur jalur peredaran. Bandar ini yang paling berbahaya,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa di wilayah Bengalon, upaya pencegahan telah dilakukan dengan membentuk relawan anti-narkoba di Desa Sepaso Induk.

Sementara itu, perwakilan BNK Kutim, Sarwono Hidayat, mengingatkan pentingnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

“Perda ini sudah dua tahun disosialisasikan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Salah satu amanat dalam perda ini adalah pelaksanaan tes urine, terutama di lingkungan kerja dan institusi publik.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara legislatif, aparat keamanan, dan masyarakat dalam memerangi bahaya narkoba di Kalimantan Timur, khususnya kabupaten Kutai Timur.

Reporter : As
Editor : Ms