Kaltim, Aletheia.id – Proses rekrutmen pendamping desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mencapai tahap akhir. Para pendamping desa yang lolos seleksi kini memasuki proses penandatanganan kontrak sebelum mulai bertugas di wilayah masing-masing, Jum’at 28 Maret 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa dalam penempatan kali ini terdapat pendamping baru serta pendamping lokal desa (PLD) yang dipromosikan menjadi pendamping kecamatan.
“Tugas mereka bertambah karena pendamping kecamatan memiliki tanggung jawab untuk berkoordinasi dengan pendamping desa di bawahnya,” kata Arianto.
Penugasan para pendamping ini mencakup empat kecamatan, yakni Samboja Barat, Samboja, Kota Bangun Darat, dan Muara Muntai. Selain itu, ada tambahan pendamping di beberapa desa dan kelurahan, yang mayoritas berasal dari warga setempat.
Baca juga: Wali Kota Samarinda; Kepala Daerah Perlu Berinovasi di Tengah Efisiensi Anggaran
Arianto menekankan bahwa peran utama pendamping desa adalah mengawal implementasi kebijakan kepala daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Salah satu program prioritas yang dikawal adalah pembangunan berbasis rukun tetangga (RT), dengan alokasi anggaran Rp 50 juta per RT setiap tahunnya.
Selain itu, DPMD Kukar juga memastikan bahwa tugas-tugas pendamping desa selaras dengan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Desa serta peraturan Kementerian Dalam Negeri. Tugas mereka mencakup pembinaan administrasi desa, pendataan lembaga kemasyarakatan desa, serta pendampingan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh desa di Kukar memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya pendamping desa, kami harap setiap kebijakan dapat terlaksana dengan optimal,” kata Arianto
(**)