Pemkab Luwu Perkuat Layanan Legalitas Pernikahan Melalui MoU Isbat Nikah


Luwu, Aletheia.id – Bupati Luwu, Patahudding, mendorong percepatan legalitas pernikahan masyarakat melalui program sidang isbat nikah yang digagas bersama Pengadilan Agama dan sejumlah instansi terkait. Hal itu disampaikan saat membuka Diskusi Hukum Sewilayah V Pengadilan Tinggi Agama Makassar di Pengadilan Tinggi Agama Belopa, Kamis, 7 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Luwu, Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu, dan Lapas Palopo terkait penguatan pelayanan hukum dan administrasi masyarakat.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Khaeril R., mengatakan diskusi hukum rutin digelar untuk meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan dalam pelayanan publik.

“Setiap wilayah pengadilan tinggi harus melaksanakan minimal dua kali diskusi dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara kita di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut masih banyak pasangan suami istri di wilayah Luwu Raya yang belum memiliki legalitas pernikahan karena belum tercatat secara resmi di pegawai pencatat nikah.

“Di wilayah Luwu Raya ini masih banyak pasangan suami istri yang belum diakui negara karena belum tercatat pada pegawai pencatat nikah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah daerah, pengadilan agama, kementerian agama, maupun dukcapil,” katanya.

Menurut Khaeril, melalui sidang isbat nikah pasangan yang belum memiliki dokumen resmi dapat memperoleh pengakuan hukum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan buku nikah dan dokumen kependudukan.

Patahudding mengatakan pemerintah daerah mendukung penuh langkah tersebut sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Dengan adanya MoU ini, harapan kami bagaimana masyarakat atau pasangan hidup yang belum tercatat di PPN dapat mengikuti sidang isbat nikah sehingga menjadi resmi dan tercatat secara hukum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan agar segera mendaftarkan diri melalui Kantor Urusan Agama, pemerintah desa, maupun kecamatan.

“Pesan saya kepada masyarakat Kabupaten Luwu, segera mendaftarkan diri ke Kementerian Agama, kepala KUA, kepala desa atau kecamatan agar tercatat pada PPN sebagai pasangan yang resmi,” tutupnya.

Kegiatan itu turut dihadiri jajaran hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar, pimpinan pengadilan agama se-Wilayah V, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, Kepala BPN Kabupaten Luwu, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu.