Wallacea Desak Pemkab Luwu Bertindak atas Tambang Emas Tanpa Izin, Siap Lapor ke Ditjen Gakkum dan Ombudsman


Luwu, Aletheia.id – Organisasi lingkungan  Perkumpulan Wallacea mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Marinding dan Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, koalisi masyarakat sipil menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup serta Ombudsman Republik Indonesia.

Direktur Wallacea, Hamsaluddin, menegaskan persoalan yang dihadapi saat ini bukan lagi menyangkut kewenangan penerbitan izin pertambangan, melainkan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan yang telah dipastikan tidak memiliki dokumen perizinan berdasarkan hasil inspeksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu untuk bertindak tegas dan tidak berlepas tangan. Kita tidak sedang berbicara mengenai kewenangan pemberian izin pertambangan, karena fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan,” kata Hamsaluddin kepada Aletheia.id, Selasa (30/6/2026).

Menurut Hamsaluddin, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

“Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat ketentuan pidana terhadap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban pengawasan dalam keadaan sebagaimana diatur undang-undang. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif terhadap aktivitas penambangan ilegal yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Baca juga: Bajo Barat Diserbu Tambang Emas Tanpa Izin, Warga Desak Penegakan Hukum

Ia juga mengungkapkan bahwa Wallacea menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengolahan material emas secara langsung di lokasi penambangan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya.

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa material hasil tambang diolah langsung di lokasi dan diduga menggunakan senyawa kimia seperti sianida dan merkuri untuk memisahkan emas. Informasi ini harus segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang karena apabila benar, dampaknya sangat serius terhadap kualitas lingkungan, sumber air, dan kesehatan masyarakat,” katanya.

Wallacea memberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Luwu untuk segera mengambil langkah konkret. Apabila dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan yang signifikan, koalisi masyarakat sipil menyatakan akan menempuh jalur pengaduan kepada pemerintah pusat.

“Jika pemerintah daerah masih bersikap acuh tak acuh terhadap persoalan ini, kami bersama koalisi masyarakat sipil akan melaporkan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut kepada Ditjen Gakkum untuk dilakukan penegakan hukum. Selain itu, kami juga akan mengajukan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi atas tidak optimalnya pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pemerintah daerah,” kata Hamsaluddin.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Iqbal Halwi, menyatakan pihaknya telah melakukan inspeksi ke lokasi penambangan di Kecamatan Bajo Barat. Dalam inspeksi tersebut, pengelola aktivitas penambangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Hasil temuan itu, menurut Iqbal, telah diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

DLH Kabupaten Luwu juga menyatakan akan kembali melakukan peninjauan lapangan menyusul adanya laporan baru dari masyarakat terkait aktivitas penambangan di Desa Tumbu Bara.