Bupati Luwu Tinjau Proyek PLTMH, Tegaskan Tidak Boleh Ada Warga Dirugikan


Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, meninjau proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik PT Tiara Tirta Energi di Desa Lange, Kecamatan Bassesangtempe, Minggu, 15 Juni 2025.

Luwu, Aletheia.id – Bupati Luwu, Patahudding, meninjau proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik PT Tiara Tirta Energi di Desa Lange, Kecamatan Bassesangtempe, Minggu, 15 Juni 2025. Dalam kunjungan tersebut, rombongan bupati menggunakan motor trail menyusuri akses jalan desa yang masih rusak dan belum terbangun.

Turut hadir Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, SE, Wakil Ketua II DPRD Andi Mammang, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka disambut Kuasa Direksi PT Tiara Tirta Energi, Paonganan Baso, bersama Camat Bassesangtempe, unsur TNI-Polri, kepala desa, dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa investasi harus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar tanpa merugikan warga, terutama dalam hal pembebasan lahan.

“Amankan dulu lahannya masyarakat supaya bisa bekerja dengan tenang. Saya tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan karena investasi ini. Komunikasikan dengan baik dan kekeluargaan. Kalau ada selisih sedikit dalam pembebasan lahan, tambahi saja. Ini rezeki dari Tuhan, mari kita bagi bersama,” kata Patahudding.

Ia juga meminta perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memperhatikan konektivitas antarwilayah. “Utamakan pekerja lokal dari Bassesangtempe, dan mari kita pikirkan jalur terdekat dari Mararing ke Pangi agar hasil bumi lebih mudah dijangkau ke Belopa,” tambahnya.

Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali menegaskan pentingnya pendekatan yang manusiawi dan bermartabat dalam pelaksanaan investasi.

“Kami mendukung investasi selama prosesnya menghargai masyarakat. Keselamatan kerja juga harus jadi perhatian. DPRD hadir bukan untuk membela satu pihak, tapi menjadi jembatan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah,” ujar Ahmad.

Ia mengingatkan agar konflik lahan diselesaikan dengan pendekatan sosial yang sensitif terhadap struktur masyarakat desa yang erat dan saling terkait.

(**)