DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Wilayah VI, Hj.Sulasih S.os : Buruh adalah Sentral untuk Membangun Negara


Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Sabtu 4 Mei 2025

Kaltim, Aletheia.id – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Komisi II, Hj. Sulasih, menegaskan pentingnya peran buruh sebagai pusat pembangunan bangsa. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang berlangsung pada Sabtu 4 Mei 2025 , pukul 09.21 hingga 11.45 WITA di Wilayah VI, yang mencakup Bontang, Kutai Timur, dan Berau.

“Saya meyakini bahwa buruh adalah sentral untuk membangun negara. Negara tidak akan bisa sukses tanpa kesejahteraan buruh. Maka, hak-hak buruh sebagai pekerja harus dipenuhi,” tegas Hj. Sulasih, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kaltim.

Legislator DPRD komisi II, Hj. Sulasih menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan amanat undang-undang dan selaras dengan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam sesi diskusi, beberapa perwakilan buruh menyampaikan harapan dan keluhan yang masih mereka alami di lapangan.

“Saya menangkap masih ada rasa kurang puas terhadap kondisi ketenagakerjaan yang ada. Hal ini akan saya bawa untuk dibahas bersama komisi terkait,” Ungkapnya

Lebih lanjut, Hj. Sulasih menyampaikan keinginannya untuk mendukung peningkatan keterampilan para tenaga kerja di masa depan. “Saya ingin membantu mereka yang ingin belajar dan meningkatkan kemampuan kerja, tentu dengan konsultasi dan komunikasi bersama pihak terkait,” tambahnya.

Peran Strategis Perda Ketenagakerjaan

Hadir sebagai narasumber, Dr. Subirin Bagus menguraikan bahwa perda otonomi daerah memiliki fungsi penting, seperti memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur dirinya sendiri, menjadi penjabaran peraturan yang lebih tinggi, serta sebagai alat pembangunan dan pengatur urusan pemerintahan daerah. Perda juga berperan dalam menjaga ketertiban lokal dan menyelenggarakan regulasi yang relevan.

Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Ramdanil Muborok, menyoroti ruang lingkup perda, yang mencakup perencanaan tenaga kerja daerah, pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta penerapan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ia menekankan pentingnya dunia usaha untuk bersinergi dengan dunia pendidikan agar tujuan pembangunan tenaga kerja yang berkualitas dapat tercapai.

“Pengusaha wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS, memberikan upah sesuai standar, cuti, serta perlindungan kerja yang layak,” jelas Ramdanil.

Dihadiri Tenaga Kerja dari Kutai Timur
Kegiatan ini dihadiri beragam latar belakang propesi tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur. Mereka aktif mengikuti rangkaian sosialisasi dan berdialog langsung dengan para pemangku kebijakan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan informasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sekaligus mendorong implementasi Perda Ketenagakerjaan secara efektif di wilayah Kalimantan Timur.

(Mj)