Kaltim, Aletheia.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menggencarkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Dalam rangka menyebarluaskan pemahaman tentang perda ini, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Arfan, S.E., M.Si., menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, pada pukul 14.00- 15.57 WITA, Senin 5 Mei 2025.
Dalam sambutannya, H. Arfan menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa, Ketua BPD, serta seluruh masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi.
“Perda ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda kita. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak potensi anak bangsa. Oleh karena itu, DPRD Provinsi dibiayai untuk melakukan kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat memahami dan turut ambil bagian dalam pencegahan,” Ungkap H. Arfan
Ia juga memberikan penghargaan khusus atas dukungan dan perjuangan Kepala Desa Teluk Pandan dalam menyukseskan kegiatan ini. “Terima kasih atas kehadiran dan partisipasi aktif bapak ibu semua. Ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap masa depan desa kita,” tambahnya.

Sementara itu narasumber dalam kegiatan sosialisasi, Anshar Andasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang lahir dari DPRD Provinsi Kaltim dan bertujuan untuk dilaksanakan secara luas oleh semua lapisan masyarakat.
“Perda ini mencakup tiga substansi utama yaitu narkotika, psikotropika, dan ganja. Dalam penanganannya, perlu ada pelibatan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Desa yang kita tempati ini kita harapkan bisa menjadi contoh sebagai desa yang bersih dari narkoba,” ujar Anshar dalam paparan materinya.
Ia menekankan empat poin penting dalam perda tersebut:
- Wajib Lapor Pecandu – Pecandu narkotika diwajibkan melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada institusi penerima wajib lapor seperti rumah sakit atau kepolisian.
- Rehabilitasi Medis – Upaya pengobatan secara medis kepada pecandu untuk menghilangkan ketergantungan.
- Rehabilitasi Sosial – Proses pembinaan bagi pecandu untuk kembali ke masyarakat.
- Integrasi Sosial – Tahapan di mana mantan pengguna narkoba diberikan keterampilan agar dapat kembali produktif dan diterima di lingkungan sosialnya.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.57 WITA dan diikuti oleh 85 peserta dari berbagai unsur masyarakat. Ruang BPU Kantor Desa Teluk Pandan menjadi tempat berlangsungnya diskusi yang interaktif dan penuh antusiasme.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat dan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, khususnya di wilayah Kutai Timur.
(ADV)
Reporter || Mj