H. Arfan Sosialisasikan Perda Antinarkoba di Berau, Tekankan Peran Masyarakat


H. Arfan Melakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 di Kabupaten Berau, Minggu 29 Juni 2025.

Kaltim, Aletheia.id – Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 yang digelar di Kabupaten Berau, Minggu 29 Juni 2025.

Kegiatan dipimpin langsung oleh H. Arfan, S.E., M.Si, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Dapil VI (Bontang, Kutai Timur, Berau), dan merupakan rangkaian pelaksanaan sosialisasi ke-6 bersama pemerintah daerah.

Perda ini mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, yang selama ini menjadi salah satu isu krusial di Kaltim.

Dalam paparannya, H. Arfan menyampaikan bahwa Perda tersebut hadir sebagai bentuk komitmen serius pemerintah provinsi dalam menangani ancaman narkoba yang semakin merambah hingga ke tingkat desa dan kampung.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga paham akan regulasi yang ada. Ini adalah bagian dari edukasi publik agar semua elemen masyarakat bisa terlibat dalam upaya pencegahan sejak dini,” ungkpnya.

Kegiatan yang berlangsung, menghadirkan Narasumber dari kalangan praktisi dan tokoh masyarakat. Erman, selaku narasumber, mengungkapkan bahwa tantangan utama dalam pemberantasan narkoba di wilayah pedalaman adalah minimnya akses informasi serta lemahnya pengawasan sosial.

“Banyak masyarakat yang tidak sadar bahwa barang haram ini sudah masuk hingga ke pelosok. Oleh sebab itu, edukasi seperti ini harus terus dilakukan,” tegas Erman.

Sementara itu, Idrus, tokoh masyarakat setempat, menyampaikan bahwa peran keluarga dan komunitas lokal sangat penting dalam menutup celah peredaran narkoba. Ia berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada tataran sosialisasi, tetapi juga menyediakan program pendampingan dan rehabilitasi berbasis kampung.

“Kami mendukung penuh Perda ini, tapi kami juga berharap ada dukungan nyata seperti pelatihan untuk pemuda, kegiatan positif di desa, hingga pendampingan hukum jika ada kasus yang menimpa warga,” kata Idrus.

Sosialisasi ini ditutup dengan dialog terbuka yang diikuti antusias oleh peserta, mulai dari pemuda, tokoh adat, hingga ibu rumah tangga. H. Arfan berkomitmen untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat di parlemen dan mendorong implementasi Perda secara nyata di lapangan.

(Ms)