Luwu, Aletheia.id – Pemerintah Kabupaten Luwu mulai mengimplementasikan transformasi Posyandu Era Baru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Hj. Kurniah Patahudding, hadir dalam rapat sosialisasi yang digelar secara daring dari Lounge Kantor Bupati Luwu, Kamis, 12 Juni 2025.
Sosialisasi ini digelar sebagai langkah awal penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pelayanan Posyandu. Keenam bidang tersebut meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), dan sosial.
Hadir sebagai narasumber pejabat dari Sekretariat Umum Tim Pembina Posyandu, yang juga menjabat di Subdirektorat Fasilitasi Lembaga Posyandu, Direktorat Fasilitasi LKAD, PKK, dan Posyandu. Paparan difokuskan pada tata kelola kelembagaan Posyandu, termasuk skema pembinaan berjenjang dan penguatan peran kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Hj. Kurniah, Posyandu memiliki peran strategis dalam mendukung kepala desa dan lurah, utamanya dalam hal pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.
“Diharapkan Tim Pembina Posyandu yang telah terbentuk di Kabupaten Luwu dapat semakin optimal menjalankan fungsinya sebagai ujung tombak pelayanan dasar di desa dan kelurahan,” ujar Kurniah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Belopa Irwan Ridwan, Camat Belopa Utara A. Mukti Amir, Sekretaris Camat Bajo, para kepala desa, serta bidan desa se-Kabupaten Luwu.