Serahkan SK 40 Penjabat Kepala Desa, Bupati Luwu Harap Jaga Nama Baik Pemerintah


Luwu, Aletheia.id – Sebanyak 40 penjabat Kepala Desa di Kabupaten Luwu, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Luwu, Patahudding. Penyerahan SK dengan nomor 306/IV/2025 tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Luwu kepada 40 Pegawai Negeri Sipil di Rujab Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara, pada Jum’at, 11 April 2025.

Dalam sambutannya, Patahudding menegaskan bahwa pengangkatan para penjabat kepala desa merupakan bentuk kepercayaan dari pemerintah daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa dengan penuh tanggung jawab.

“Penunjukan ini semata-mata untuk mengabdi kepada masyarakat. Saya berharap Bapak dan Ibu senantiasa menjaga silaturahmi dengan warga di desa masing-masing,” ujar Patahudding.

Ia menambahkan agar para penjabat kepala desa menjaga ketertiban lingkungan serta nama baik pemerintah daerah. Menurutnya jabatan penjabat kepala desa bersifat sementara, amanah ini tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan persoalan yang dapat mencoreng nama baik pemerintah maupun pribadi pejabat bersangkutan.

“Jabatan ini hanya sementara. Jangan sampai berujung pada hal-hal yang tidak kita inginkan, yang bisa mencoreng nama baik pemerintah, pribadi, maupun keluarga,” tambahnya.

Selain itu Bupati Luwu juga mengimbau para penjabat untuk menjaga kondusivitas wilayah masing-masing serta menghindari keterlibatan dalam kepentingan politik praktis.

Untuk diketahui sebanyak 40 ASN yang ditunjuk menjadi penjabat Kepala Desa berdasar SK Bupati Luwu Nomor 306/IV/2025 memiliki tugas, pertama melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sampai terpilih dan telah dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan. Kedua, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempersiapkan proses pemilihan Kepala Desa serentak maupun pergantian antar waktu (PAW) sesuai peraturan perundang-undangan.