Editorial, Aletheia.id – Persoalan pertambangan emas tanpa izin di DAS Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, seolah berhenti pada urusan aparat penegak hukum dengan para pelaku tambang. Ketika aktivitas muncul, aparat turun melakukan penertiban. Ketika alat berat keluar, persoalan dianggap telah ditangani.
Cara pandang seperti itu terlalu sempit.
Pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan DAS bukan hanya persoalan pelanggaran hukum. Ketika aktivitas tersebut mengubah bentang sungai, merusak bantaran, menimbulkan timbunan material dan mengancam lingkungan serta lahan masyarakat, persoalannya telah menjadi persoalan publik.
Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat berada di luar persoalan.
Penegakan hukum memang merupakan bagian penting. Namun, penanganan pertambangan ilegal tidak berhenti pada tindakan aparat. Ada persoalan pengawasan wilayah, perlindungan lingkungan, tata kelola kawasan, kepentingan masyarakat dan pemulihan terhadap kerusakan yang telah terjadi.
Semua itu membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah.
Jika tambang ilegal diperlakukan semata-mata sebagai perkara pidana, maka ukuran keberhasilannya akan berhenti pada penertiban dan proses hukum. Padahal masyarakat yang tinggal di sekitar DAS Suso harus menghadapi persoalan yang jauh lebih panjang: bagaimana kondisi sungai setelah pengerukan, bagaimana nasib lahan pertanian, bagaimana risiko lingkungan ke depan, dan siapa yang memastikan kawasan tersebut tidak kembali dieksploitasi.
Di sinilah pertanggungjawaban Pemda Luwu menjadi penting.
Pemerintah daerah tidak harus menjadi penegak hukum untuk memiliki tanggung jawab terhadap wilayahnya. Pemerintah daerah memiliki fungsi pemerintahan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat, pengawasan wilayah, lingkungan hidup dan koordinasi dengan lembaga lain sesuai kewenangannya.
Karena itu, ketika aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung meskipun penertiban telah dilakukan, persoalannya tidak cukup dijawab dengan kembali menunggu aparat turun.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa yang dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali menjadi lokasi pertambangan ilegal?
DAS Suso bukan sekadar lokasi tempat berlangsungnya aktivitas tambang. Ia merupakan bagian dari sistem lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat. Kerusakan pada kawasan sungai tidak berhenti pada batas administratif tempat alat berat bekerja.
Dampaknya dapat menjalar ke lahan pertanian, kualitas air, pola aliran sungai, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.
Karena itu, Pemda Luwu tidak cukup hanya menunggu hasil penegakan hukum. Pemerintah daerah perlu memiliki langkah sendiri sesuai kewenangannya: memastikan pengawasan berjalan, mengidentifikasi kawasan terdampak, berkoordinasi dengan instansi terkait, mencegah aktivitas kembali, serta memikirkan pemulihan lingkungan.
Jika semua persoalan diserahkan kepada APH, maka ada bagian penting dari persoalan yang berpotensi terabaikan.
APH menangani aspek penegakan hukum. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab pada aspek pemerintahan dan pelayanan publik. Lingkungan yang rusak membutuhkan lebih dari sekadar perkara hukum; ia membutuhkan tata kelola dan pemulihan.
Pemerintah daerah tidak perlu mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi pemerintah juga tidak boleh menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab pemerintahan terhadap wilayah dan masyarakatnya.
DAS Suso membutuhkan kehadiran negara dalam pengertian yang lebih luas. Bukan hanya aparat yang datang ketika tambang kembali beroperasi, tetapi juga pemerintah daerah yang memastikan kawasan diawasi, masyarakat dilindungi, dan pengrusakan tidak dibiarkan.
Karena itu, ketika aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung, pertanyaan tentang tanggung jawab pemerintah daerah menjadi sah untuk diajukan.
Bukan untuk menggantikan proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa persoalan DAS Suso tidak berhenti sebagai perkara antara aparat dan penambang ilegal.
DAS Suso adalah ruang hidup masyarakat. Ketika ruang hidup itu rusak, tanggung jawab untuk menjaganya tidak hanya berada di pundak APH. Pemerintah daerah pun harus hadir, bekerja, dan mempertanggungjawabkan tata kelola wilayahnya kepada publik.
