Luwu, Aletheia.id – Bupati Luwu, Patahudding, memimpin rapat koordinasi untuk menindaklanjuti hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah Kabupaten Luwu di Aula Kantor Bupati Luwu, Rabu, 4 Maret 2026.
Rapat tersebut digelar setelah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1073 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Luwu Tahun 2025. Dalam keputusan itu, Kabupaten Luwu memperoleh predikat “Kabupaten Dalam Pembinaan.”
Menurut Patahudding, rapat koordinasi dilakukan untuk membahas langkah perbaikan dan strategi peningkatan kinerja pengelolaan sampah di daerah tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama dan bahu-membahu dalam meningkatkan pengelolaan sampah serta menumbuhkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan. Masih banyak ditemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, termasuk di pinggir jalan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Luwu menilai koordinasi lintas sektor diperlukan untuk meningkatkan pengelolaan sampah sekaligus membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah mendorong perbaikan sistem pengelolaan sampah agar tercipta lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Kabupaten Luwu.
