Kejaksaan Geledah Kantor Dispora Kaltim, Usut Dugaan Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar


Samarinda, Aletheia.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Lokasi yang disisir antara lain kantor Dispora yang berada di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, eks kantor DBON, serta sejumlah ruangan lain yang terhubung dengan program tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini bermula saat dibentuknya Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada April 2023. Setelah terbentuk, lembaga ini mengajukan permohonan hibah yang kemudian disetujui dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan total anggaran sebesar Rp100 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui Dispora Kaltim dan dialokasikan ke delapan lembaga atau badan olahraga di wilayah provinsi.

Namun, dalam proses penyaluran dan pengelolaannya, tim penyidik menduga telah terjadi pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku. “Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 32 KUHAP,” ujar Toni Pada Senin 26 Mei 2025.

Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun calon tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan terbaru akan disampaikan oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan tahapannya.

(Mj)