Samarinda, Aletheia.id – Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Timur, Celni Pita Sari, akhirnya memberikan pernyataan resmi usai salah satu kadernya, berinisial KMR, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar.
Dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Celni mengaku sedih dan terkejut atas penahanan KMR, yang selama ini dikenal sebagai kader aktif dan loyal.
Mohon maaf saya sedang menjalani manasik haji. Jujur, kami sangat sedih dan syok karena beliau adalah kader yang baik selama di Partai NasDem,” ujar Celni, Selasa 14.49 13 Mei 2025.
Celni menambahkan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk menyikapi situasi ini.
“Kami masih berkomunikasi dengan DPP dan juga dengan beliau secara langsung. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap hasil terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.
Soal PAW, NasDem Masih Wait and See
Terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap KMR, Celni belum bisa memastikan langkah yang akan diambil.
“Untuk soal PAW, kami belum bisa berkomentar banyak. Semua masih dalam pembahasan dengan DPP dan kami sepakat untuk bersikap wait and see,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai NasDem Balikpapan, Parlindungan, mengatakan belum dapat memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Ia menyebut masih perlu memastikan langsung kebenaran informasi dari Jakarta.
“Saya akan ke Jakarta untuk memastikan semuanya. Kami belum dapat informasi valid, jadi harus bertemu langsung dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
KMR Diduga Terlibat Proyek Fiktif Rp431 Miliar
Diberitakan sebelumnya, KMR—anggota DPRD Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Kota Balikpapan—ditahan oleh Kejati DKI Jakarta atas dugaan keterlibatan dalam proyek fiktif berskala besar dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Penahanan KMR menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga ditimbulkan serta posisi KMR sebagai pejabat publik dari partai besar.
Pihak Kejati DKI Jakarta sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum KMR secara detail, namun proses penyidikan dipastikan masih berlangsung.
(*)