Jakarta, Aletheia.id – Pemerintah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyurati Kapolres Luwu untuk meminta penghentian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terus berlangsung di sejumlah wilayah kecamatan tersebut. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 21 Oktober 2026.
Surat bernomor 730/168/KBB/X/2026 itu memuat perihal pemberhentian aktivitas PETI. Dalam surat tersebut, Camat Bajo Barat menyebut permintaan itu didasarkan pada hasil pengamatan dan pemantauan di lapangan, serta keluhan masyarakat mengenai kondisi daerah aliran sungai (DAS) Suso.
Dalam surat itu, aktivitas pertambangan ilegal disebut ditemukan di sejumlah wilayah, yakni Desa Kadong-Kadong, Marinding, Tumbubara, Tettekang, Saronda, dan Bonelemo Barat. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kondisi lingkungan dan pemanfaatan air oleh masyarakat.
“Masyarakat sangat mengeluhkan kondisi air yang tidak sangat layak digunakan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi surat tersebut.
Camat Bajo Barat juga menyebut sosialisasi dan pemasangan tanda imbauan agar aktivitas pertambangan dihentikan telah dilakukan sebelumnya. Namun, persoalan itu masih menjadi perhatian pemerintah setempat sehingga diperlukan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Melalui surat tersebut, Camat Bajo Barat meminta Kapolres Luwu mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan PETI. Surat itu turut dilengkapi lampiran foto sebagai bahan untuk diproses dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Surat Pemerintah Kecamatan Bajo Barat, Kepada Kapolres Luwu meminta Pemberhentian Aktifitas PETI
Sementara itu, Dosen STISIP Veteran Palopo, Hajaruddin Anshar, turut mempertanyakan langkah kepolisian dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan. Ia menyoroti ironi ketika pihak kepolisian melakukan sosialisasi mengenai peningkatan kepedulian terhadap kelestarian alam, sementara kerusakan nyata justru terjadi di depan mata aparat, tetapi tidak dapat dihentikan.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas langkah pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan apabila kerusakan lingkungan yang terlihat di lapangan tidak diikuti tindakan untuk menghentikannya.
“Kewenangan yang dimiliki pihak kepolisian mereka tidak gunakan, sementara mereka melakukan sosialisasi peningkatan kepedulian terhadap kelestarian alam, ini suatu ironi penegakan hukum di Luwu”, Ucap Hajaruddin.
AMASS Menunggu Jadwal RDP, Siapkan Data Tambahan untuk Komisi III DPR RI
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMASS) melalui Husain Pangngari menyatakan masih menunggu jadwal rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang bagi aliansi untuk menyampaikan persoalan pertambangan ilegal di wilayah DAS Suso.
Husain mengatakan, pihaknya terus mendokumentasikan setiap tindakan dan respon yang dilakukan Polres Luwu terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di lapangan. Dokumentasi itu, menurut dia, akan menjadi bahan tambahan aduan yang akan disampaikan saat RDP digelar oleh Komisi III DPR RI.
“Kami terus mendokumentasikan tindakan dan respon yang dilakukan oleh Polres Luwu untuk menangani tambang illegal yang masih terus berlangsung di lapangan, termasuk mendokumentasikan aktivitas tambang illegal di lapangan, aliansi akan menjadikannya bahan tambahan aduan saat RDP di Komisi 3 DPR RI”, terang Husain
Bagi AMASS, dokumentasi tersebut penting akan memberikan gambaran mengenai perkembangan persoalan di lapangan, termasuk langkah aparat penegak hukum dan keberlanjutan aktivitas pertambangan ilegal yang mereka soroti. Aliansi berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dalam RDP mendatang, sehingga penanganan hukum dan perlindungan DAS Suso dapat dibahas secara terbuka di tingkat pusat.
Tindak lanjut aparat penegak hukum menjadi bagian penting yang patut ditunggu. Publik perlu mengetahui langkah konkret yang akan diambil kepolisian setelah menerima permintaan resmi Camat Bajo Barat, termasuk apakah akan dilakukan penghentian aktivitas, pemeriksaaan lapangan serta penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
