Luwu Utara, Aletheia.Id – Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Regio Sulawesi mendesak Polres Luwu Utara menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Ketua Serikat Tani Likudengen, Akis Nuru, dan Petrus R. Peristiwa tersebut diduga melibatkan Kepala Desa Lampuawa bersama sejumlah warga pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam siaran persnya, PHR Regio Sulawesi menyebut Akis mengalami luka di bagian belakang kepala akibat kekerasan tersebut. Sementara itu, Petrus telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Luwu Utara.
Dinamisator PHR Regio Sulawesi, Nasrum, mengatakan laporan Petrus telah diterima polisi dengan nomor STTLP/B/288/X/2026/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 28 Oktober 2026.
Nasrum mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurut dia, penanganan kasus ini penting untuk mencegah kekerasan serupa terulang.
Ia memperingatkan, tidak tegasnya penegakan hukum berpotensi memperburuk konflik antarwarga. PHR menyatakan akan mengawal proses hukum bersama jaringan masyarakat sipil, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulawesi Selatan dan Perkumpulan Wallacea.
Nasrum mengatakan PHR akan melaporkan aparat Polres Luwu Utara kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri apabila kasus tersebut tidak diproses atau terjadi pembiaran.
PHR Soroti Sengketa Batas Desa
Selain mendesak penegakan hukum, PHR Regio Sulawesi menyoroti sengketa batas administrasi antara Desa Uraso dan Desa Lampuawa yang dinilai belum diselesaikan secara tuntas oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Menurut Nasrum, sengketa tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif antardesa. Persoalan batas wilayah juga berkaitan dengan ruang kelola warga yang berpotensi memicu saling klaim dan konflik di lapangan.
PHR menyebut lokasi kejadian berada di Salubua, wilayah yang menurut organisasi tersebut merupakan bagian dari wilayah kolektif Serikat Tani Likudengen. Kawasan itu juga disebut memiliki fungsi perlindungan sumber air bagi warga Uraso.
Nasrum meminta pemerintah daerah segera merespons sengketa tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Sengketa batas administrasi Desa Uraso dan Lampuawa adalah salah satu contoh Pemerintah Daerah tidak tanggap dengan persoalan yang terjadi di masyarakat,” kata Nasrum dalam siaran pers tersebut.
Ia menilai pemerintah perlu melihat dampak sengketa terhadap penguasaan dan pengelolaan ruang oleh masyarakat, bukan hanya menetapkan batas administratif wilayah.
PHR mendesak pemerintah daerah menyelesaikan sengketa batas kedua desa dan meminta kepolisian mengusut dugaan pengeroyokan terhadap Akis Nuru dan Petrus R.
