DPRD Kutim Dorong Raperda Keolahragaan: Buka Akses Pendanaan hingga Tingkat Desa


Sangatta, Aletheia.id – Upaya peningkatan mutu dan pemerataan pembangunan olahraga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat angin segar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Keolahragaan. Raperda ini bertujuan memberikan dasar hukum bagi pengembangan olahraga, termasuk pembiayaan hingga ke desa-desa.

Dalam rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan, seperti KONI, KORMI, dan NPCI, Ketua Pansus Pandi Widiarto menegaskan pentingnya pendanaan sebagai fondasi pembinaan dan prestasi olahraga. Menurutnya, anggaran harus menyentuh pelaku olahraga secara langsung agar pembinaan dapat berjalan efektif.

“Ketika kita berbicara prestasi, pembinaan, itu tidak akan mungkin tanpa intervensi anggaran,” tegasnya, Kamis 22 Mei 2025

Selain mendukung atlet, Raperda ini juga memuat visi pembangunan industri olahraga yang lebih luas. Hal ini mencakup keberadaan tenaga profesional seperti ahli gizi, fisioterapis, dan penggunaan teknologi dalam proses latihan.

Tak hanya berfokus pada kota atau kabupaten, Pansus juga merancang strategi agar desa bisa berperan aktif dalam memajukan olahraga. Pandi menyampaikan rencana kolaborasi dengan perangkat desa melalui APDESI, guna menggali potensi pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan olahraga.

“Harapan kami, perda ini nantinya bisa menjadi dasar hukum bagi desa untuk mengalokasikan sebagian dana mereka ke sektor olahraga,” tambahnya.

Meski masih dalam tahap pembahasan, inisiatif ini diyakini menjadi langkah awal membangun ekosistem olahraga dari tingkat akar rumput hingga prestasi tingkat tinggi. DPRD berharap aturan ini akan menjadikan olahraga sebagai sektor yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan di Kutim.