DPRD Kutim Sahkan Perda Tata Tertib Lewat Rapat Paripurna Ke-XXVI


Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi, ST., MT

Kaltim, Aletehia.id – DPRD Kutai Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib) dalam Rapat Paripurna Ke-XXVI Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2024–2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Sangatta.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi, ST., MT., didampingi oleh Wakil Ketua Hj. Prayunita Utami, A.Md., Keb., S.Tr., M.Kes, serta Dr. Hj. Sulastin, M.Kes selaku Staf Ahli Bupati Kutai Timur. Turut hadir 27 anggota DPRD, Sekretaris DPRD Juliamsyan S/Hut, serta pejabat sekretariat DPRD, Pemkab, dan unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi menegaskan bahwa Raperda Tata Tertib yang disahkan telah melalui proses pembahasan yang ketat, penuh dinamika, dan diskusi yang intens. Pembahasan tersebut melibatkan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk komisi dan fraksi-fraksi.

“Setelah melalui proses yang sangat cermat dan teliti, akhirnya Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda,” tutur Jimmi,
Kamis, 17 April 2025.

Dalam rapat, Ketua DPRD juga menanyakan secara langsung kepada para anggota dewan mengenai persetujuan terhadap Raperda tersebut. Serentak, seluruh anggota menjawab “Setuju!” sebelum palu sidang diketok sebagai tanda pengesahan.

Dengan disahkannya Perda Tata Tertib ini, DPRD Kutai Timur berharap mekanisme kerja dewan semakin kuat dan terstruktur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga legislatif dalam melayani masyarakat dan mempercepat pembangunan di Kutai Timur.