AMASS Tolak Undangan Pemda Luwu, Minta Pejabat Terkait Turun Langsung


Warga yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMASS) kembali memblokade akses jalan yang dilalui kendaraan operasional PT Mas Mindo Dwi Area di wilayah Bajo Barat, Luwu, Selasa, 20 Mei 2025

Luwu, Aletheia.id – Pemerintah Kabupaten Luwu akhirnya menjawab surat permohonan audiensi dari Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMASS) yang dikirim pada 14 Mei 2025. Undangan resmi itu dikirim melalui pegawai Kecamatan Bajo Barat, Rabu, 21 Mei 2025 pukul 16.37 Wita.

Surat bertanda tangan Sekretaris Daerah Luwu, H. Sulaiman, menyebutkan bahwa pemerintah bersedia menerima perwakilan AMASS sebanyak 10 orang pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.00 Wita di ruang rapat Sekretariat Daerah.

Namun, AMASS menolak undangan tersebut. Mereka menilai pemerintah tak serius menyambut aspirasi warga. “Kami sudah pernah bersurat resmi dan datang langsung ke Kantor Bupati Luwu, 19 Mei lalu, tapi ditolak. Pintu ditutup dan dijaga ketat Satpol PP,” ujar Wajenlap AMASS, Husain Pangngari.

Baca juga: AMASS Geruduk PT Masmindo, Tuntut Transparansi AMDAL, Perbaikan Jalan Rusak hingga Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Aliansi justru membalas dengan undangan balik. Mereka meminta pejabat Pemda Luwu hadir langsung menemui warga di Kantor Camat Bajo Barat pada waktu yang sama, satu jam lebih awal, pukul 09.00 Wita.

Menurut Husain, Pemerintah Daerah harusnya datang langsung menemui Aliansi dan menyampaikan tindak lanjut terhadap tuntutan yang telah mereka sampaikan sekaligus melihat fakta di lapangan. “Supaya mereka lihat sendiri kondisi jalan yang rusak, sungai sumber PDAM yang tak pernah jernih, dan dengar keluhan warga langsung,” katanya.

Baca juga: Audiensi Dibatalkan, Warga Luwu Kembali Blokir Jalan Umum yang Dilalui PT Masmindo

Warga yang tergabung dalam AMASS sebelumnya memblokade jalan utama menuju tambang PT Masmindo Dwi Area, warga menilai aktivitas perusahaan meresahkan, merusak jalan umum dan membahayakan aktivitas warga. Mereka juga menilai pemerintah tak menunjukkan itikad melindungi warganya.

AMASS menyampaikan lima tuntutan utama kepada PT Masmindo Dwi Area dan Pemerintah Daerah Luwu:

  1. Transparansi AMDAL PT Masmindo Dwi Area Kepada Seluruh Desa Terdampak
  2. Ketaatan Pada Peraturan Pengguna Jalan oleh PT Masmindo Dwi Area dan Subkonnya Dan Mengedepankan Keselamatan Masyarakat.
  3. Perbaikan Seluruh Jalan yang Rusak yang di Lewati Alat Berat PT Masmindo Dwi Area dan Subkonnya.
  4. Transparansi Terkait Rencana Penaggulangan Bencana.
  5. Mengutamakan Penerimaan Pekerja Lokal Di Proyek PT Masmindo Dwi Area dan Perlindungan Pekerja Lokal oleh Pemda Kabupaten Luwu.