Luwu, Aletheia.id – Warga yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMASS) kembali memblokade akses jalan yang dilalui kendaraan operasional PT Masmindo Dwi Area di wilayah Bajo Barat, Luwu, Selasa, 20 Mei 2025. Aksi ini dipicu batalnya audiensi yang dijanjikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
Seharusnya pertemuan antara warga, pihak perusahaan, dan Pemerintah Daerah digelar hari ini Pukul 10.00 Wita di Kantor Camat Bajo Barat. Namun menurut keterangan Camat Bajo Barat hari ini Sekretaris Daerah bersama sejumlah dinas tengah menghadiri undangan di Luwu Utara.
“Kemarin memang sudah ada komunikasi awal. Hari ini Pemerintah Kabupaten meminta agar pertemuan dijadwal ulang besok pukul sembilan di Kantor Bupati. Kemarin juga mereka sudah menunggu di atas, namun tidak jadi pertemuan,” ujar Camat Bajo Barat saat menemui massa aksi.
Penjelasan tersebut langsung dibantah oleh Wajenlap AMASS, Husain Pangngari. Menurutnya, warga telah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi langsung Kantor Bupati Luwu. Namun, upaya itu gagal lantaran mereka dihalangi pagar kantor yang dijaga ketat oleh Satpol PP.
“Kami sudah beritikad baik kemarin, Katanya menunggu, tapi kenapa kami tidak diterima ? Masak kami harus datang lagi? Hari ini kami putuskan menutup akses jalan kembali sampai Pemerintah Daerah dan PT Masmindo bersedia menemui dan menerima tuntutan kami. Kami akan konsolidasi lebih besar,” tegas Husain.
Batalnya pertemuan hari ini, memicu kemarahan warga. Mereka menilai Pemerintah Daerah tidak serius menanggapi tuntutan yang sejak awal disuarakan, terutama terkait aktivitas tambang yang disebut meresahkan dan membahayakan keselamatan warga pengguna jalan.
“Pemerintah Daerah tidak punya itikad baik melindungi warganya. Kemarin kami dihadang pagar oleh Satpol PP, hari ini audiensi para pihak yang dijanjikan pun dibatalkan,” kata Husain, Wajenlap AMASS.
Aksi blokade ini membuat kendaraan logistik milik PT Mas Mindo Dwi Area tertahan. Jalan umum yang menjadi akses utama transportasi perusahaan tambang tersebut ditutup warga dengan penghalang dari kayu.
Desak Transparansi Sewa Jalan
Dalam orasinya, Husain Pangngari selaku Wajenlap AMASS juga menyoroti dugaan ketertutupan Pemerintah Daerah terkait perjanjian sewa jalan umum antara Pemkab Luwu dan pihak perusahaan.
“Jalan ini milik publik. Tapi kami tidak tahu apa isi perjanjiannya. Jalan mana yang disewakan? Apa manfaatnya buat warga? Bagaimana perlindungan bagi pengguna jalannya? Pemerintah harus transparan, karena warga yang pertama merasakan dampaknya,” tegasnya.
Tuntutan Warga: Transparansi AMDAL, Keselamatan, Perbaikan Jalan dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
AMASS menyampaikan lima tuntutan utama kepada PT Masmindo Dwi Area dan Pemerintah Daerah Luwu:
- Transparansi AMDAL PT Masmindo Dwi Area Kepada Seluruh Desa Terdampak
- Ketaatan Pada Peraturan Pengguna Jalan oleh PT Masmindo Dwi Area dan Subkonnya Dan Mengedepankan Keselamatan Masyarakat.
- Perbaikan Seluruh Jalan yang Rusak yang di Lewati Alat Berat PT Masmindo Dwi Area dan Subkonnya.
- Transparansi Terkait Rencana Penaggulangan Bencana.
- Mengutamakan Penerimaan Pekerja Lokal Di Proyek PT Masmindo Dwi Area dan Perlindungan Pekerja Lokal oleh Pemda Kabupaten Luwu.
(Knr)