IPMAL Mendesak Penindakan Tegas terhadap Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu


Luwu, Aletheia.id – Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (PP-IPMAL) secara tegas menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Bajo Barat, khususnya di Desa Marinding dan Desa Saronda diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, serta berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut.

IPMAL menilai bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.” Dan ketika aktivitas tersebut juga mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, maka pelaku serta pihak yang berwenang dalam hal ini DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB. LUWU dapat dimintai pertanggungjawabannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan independen terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung hasil tambang, maupun pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.” Ucap Rama Yudistira selaku Ketua Umum PP-IPMAL.

IPMAL juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu agar tidak bersikap pasif dan menutup mata. Meskipun kewenangan perizinan pertambangan berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan, serta mendorong penertiban terhadap aktivitas yang melanggar hukum.

Secara khusus, IPMAL mendesak:

  1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu untuk melakukan verifikasi lapangan atas dugaan penggunaan zat kimia yang telah mencemari DAS Sungai Suso, mengidentifikasi tingkat kerusakan lingkungan, serta menyusun langkah-langkah pemulihan- reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pertanggungjawaban atas pembiaran yang dilakukan.
  2. Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan bersama Inspektur Tambang agar segera melakukan inspeksi dan penertiban terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
  3. Aparat Penegak Hukum di Kab. Luwu untuk menindak seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.
  4. Pemerintah Kabupaten Luwu agar menyusun program reklamasi dan rehabilitasi terhadap bantaran sungai yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual, pemodal, maupun pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik pertambangan ilegal berlangsung. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan kelestarian lingkungan hidup.” Pungkasnya.

IPMAL mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal penutupan aktivitas tambang ilegal di bajo barat serta menuntut proses pemulihan lingkungan yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat jangka panjang sebab 1Kg emas yang didapatkan oleh pelaku tambang ilegal tak sebanding dengan ekosistem yang telah direnggut.