KUTAI TIMUR, Alethea.id – Lucas Himuq, penasihat hukum CV NGP, mengungkapkan dugaan pembobolan rekening Bank Kaltimtara yang menyebabkan kliennya kehilangan dana Rp 300 juta. Kasus ini pertama kali terungkap saat CV NGP mendatangi bank pada 12 November 2024 dan mendapati saldo berkurang drastis tanpa transaksi yang dilakukan.
“Kami sudah dua kali melakukan somasi, tetapi bank beralasan ada dugaan hacker atau phishing,” ujar Lucas, Jumat (14/3/2025). Ia menegaskan bahwa bank tetap bertanggung jawab atas insiden ini sesuai regulasi OJK dan UU Perbankan.
Menurut Lucas, pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak bank namun tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah dua kali melakukan somasi, namun jawaban dari pihak Bank Kaltimtara menyebutkan adanya dugaan hacker atau phishing,” ujarnya.
Ia pun menekankan bahwa pihak bank tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya atas serangan cyber tersebut sebagaimana Pasal 29 POJK No.1/7/2013 yang menyebutkan “Jika hilangnya dana nasabah disebabkan oleh kelalaian pihak bank digital, bank digital wajib mengganti kerugian nasabah” dan Pasal 38 huruf (C) POJK/1/7/2013 yang menyebutkan, “Jika hilangnya dana nasabah disebabkan oleh pihak ketiga, bank digital wajib memberikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi.” terang Lucas
Lucas juga menyoroti dugaan keterlibatan internal bank dan menyebut ada nasabah lain di Kutai Timur dan Samarinda yang mengalami kasus serupa.
“Kami memiliki bukti perbedaan catatan transaksi dari Customer Service dan sistem CMS,” tambahnya.
Sementara itu, pihak management Bank Kaltimtara, melalui Dale, sebagai Humas Management Bank Kaltimtara menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap persidangan. Sehingga pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi perkara.
“Keamanan nasabah adalah prioritas kami, dan kami menghormati proses persidangan yang berjalan,” katanya.
Persidangan kasus di PN Sangatta ini diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan tanggung jawab pihak terkait
(Mj)