JPU Banding Vonis Setahun untuk Eks Plt Kadinsos HST dalam Kasus Korupsi


Sumber Foto : Antara

Kalsel, Aletheia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) resmi mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial (Plt Kadinsos) HST, Wahyudi Rahmad, dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Kami mengajukan banding karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan kami dan belum memenuhi rasa keadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari HST, Hendrik Fayol, Jumat 14 Maret 2025

Sebelumnya, jaksa menuntut Wahyudi dengan hukuman 1,6 tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, Wahyudi dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Namun, ia dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2 UU yang sama.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam kegiatan kader sosial Dinsos HST Tahun Anggaran 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp389 juta. Wahyudi diduga melakukan tindak pidana ini bersama seorang lainnya, MS, yang perkaranya diproses terpisah.

“Kami berharap putusan di tingkat banding dapat memberikan keadilan yang lebih baik,” tambah Hendrik.

Proses banding diperkirakan akan berlangsung dalam dua hingga tiga bulan ke depan sebelum putusan akhir dijatuhkan

(**)