Kaltim, Aletheia.id – Sekertaris daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni melarang keras ASN menggunakan fasilitas Negara mudik Lebaran, hal ini telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kini, Pemerintah melaui sekda mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi.
“Pak Gubernur juga sudah menyampaikan hal ini. Kami berharap para ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran”, ujarnya saat ditemui di Gedung BPK Kaltim, Jalan M Yamin, Rabu 26 Maret 2025
Sri Wahyuni menambahkan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku selama musim mudik, tetapi juga sepanjang tahun. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi seperti berbelanja atau rekreasi.
“Jika ada ASN yang melanggar, Inspektorat akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan memberikan sanksi sesuai aturan”, ujarnya.
Masyarakat pun diminta untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran agar tindakan tegas bisa segera diambil
Reporter: mj