Wallacea Soroti Izin Usaha Eksplorasi PT Bastem Indonesia


Ilustrasi Metode Penambangan Emas Open Pit Mining

PT Bastem Indonesia kini melakukan sosialisiasi terkait study penyusunan AMDAL untuk kegiatan rencana pertambangan emas di Kabupaten Luwu.

Dari surat pengumuman yang dikeluarkan PT Bastem Indonesia, luas areal IUP sekitar 4.166 Ha meliputi desa Dampan, Barana, Tede, Posi, dan Bukit Harapan. Namun dari surat undangan sosialisasi tidak dicantumkan nomor izin eksplorasinya.

Baca juga : Di Surati PT Mas Mindo, Baso; Saya Tunggu Surat Balasan Dari Bupati

Hamsaluddin, Koordinator Divisi Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA-PSDA) Wallacea, mengutarakan izin eksplorasi PT Bastem Indonesia keluar pada tahun 2009.

“Dari data yang saya peroleh, izin eksplorasi PT Bastem Indonesia tertanggal 27 Februari 2019 dengan nomor izin 116/II/2009 yang dikeluarkan oleh Bupati Luwu, rujukan undang – undangnya masih menggunakan UU No 4 Tahun 2009”. ungkapnya.

Baca juga: Lesung Kita yang Hilang

Lebih lanjut, Ancha sapaan akrab aktivis perkumpulan Wallacea menyebutkan bahwa izin eksplorasi PT Bastem Indonesia seharusnya sudah berakhir. Karena izin eksplorasi hanya diberikan dalam jangka delapan tahun dan perpanjangan izin hanya setahun.

“Kalau merujuk ke UU Minerba no 4 Tahun 2009 dan UU Minerba No 3 tahun 2020 seharusnya izin eksplorasi sudah berakhir tahun 2018, dari data per tanggal 27 Juli 2020 disitus ESDM tidak ditemukan data IUP PT Bastem,” terang Ancha.

Ia bahkan menduga jika merujuk keperaturan yang ada, kemungkinan PT Bastem Indonesia telah melakukan aktifitas ilegal.

“Dengan merujuk ke peraturan yang ada, kalau PT Bastem Indonesia tidak memiliki izin baru, maka dipastikan aktifitas yang dilakukannya sekarang ini ilegal. Seharusnya perusahaan pertambangan kalau membuat pengumuman atau bersurat mencantumkan nomor izin usaha agar tidak terkesan ditutupi,” tutupnya.

(*)