Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022, H. Arfan Gandeng Polsek Bengalon dan Tokoh Masyarakat untuk Perangi Narkoba


Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Nasdem, H. Arfan, S.E., M.Si melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Kaltim, Aletheia.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, Pemerintah Daerah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Kegiatan ini berlangsung di Wilayah IV yang meliputi Bontang, Kutai Timur, dan Berau, dan merupakan sosialisasi keempat yang dilakukan 13 – 15 April 2025.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Nasdem, H. Arfan, S.E., M.Si, memimpin langsung kegiatan ini dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk kepala desa, ketua RT, dan masyarakat umum. Turut hadir sebagai narasumber utama adalah Kapolsek Kecamatan Bengalon, AKP Mohamad Yazid, S.H., M.H.

Dalam Penyampaian sambutannya, H. Arfan mengungkapkan apresiasi kepada kepala desa dan seluruh pihak yang telah mendukung dan menyiapkan kegiatan ini hingga berjalan sukses.

“Saya sangat berterima kasih kepada kepala desa yang telah menyiapkan kegiatan ini dengan baik. Sebagai anggota DPRD provinsi, saya diberi amanah untuk mensosialisasikan bahaya narkoba agar generasi emas Indonesia bisa tumbuh tanpa terpengaruh oleh zat berbahaya ini,” Tutur H. Arfan.

Politisi Nasedem ini, juga menekankan pentingnya peran pemuda dalam memerangi narkoba.

“Saya yakin adik-adik di sini jujur dan peduli. Kalau melihat ada yang memakai narkoba, tolong laporkan. Narkoba ini menyasar lintas usia, terutama pemuda- pemudi menjadi sasaran pasar narkoba, karena itu kita semua punya tanggung jawab untuk mencegahnya,” ungkapnya.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Nasdem, H. Arfan, S.E., M.Si, saat menjadi Narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 .

Sementara itu, AKP Mohamad Yazid dalam pemaparannya menyampaikan bahwa saat ini peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan, bahkan sudah menyasar anak-anak dan ibu rumah tangga.

“Yang saya banggakan bapak-ibu dan adik-adik yang hadir, narkoba saat ini tidak mengenal usia. Oleh karena itu penting untuk memahami isi Perda ini, agar kita semua bisa terlibat dalam pencegahannya,” tegas Kapolsek.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu cara mengenali pengguna narkoba adalah dengan tes urine. Bagi yang sudah terlanjur terjerat, dapat dilakukan upaya penyembuhan melalui terapi dan konsultasi ke dokter.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias dari warga dan pemuda setempat, serta ajakan bersama untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam upaya kolaboratif mencegah penyalahgunaan narkotika.

Reporter II Asmin

Editor II Mj